Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Update e-Faktur 3.2 dengan Mudah dan Cepat

Update Software App Antivirus  - Tumisu / Pixabay
Tumisu / Pixabay

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sudah mulai berlaku mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya ketentuan tarif baru ini tentu juga akan mempengaruhi administrasi pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur. Dalam aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur versi 3.1) belum memuat sistem perhitungan dengan tarif 11% melainkan masih menggunakan 10%, maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk mengupdate e-Faktur sesuai dengan update terbaru yaitu e-Faktur versi 3.2.

Cara Update e-Faktur Versi 3.2

Pertama, lakukan back up dan salin database dari e-Faktur versi lama, yakni e-Faktur 3.1. Dengan adanya back up dan menyalin database dari e-faktur versi lama tersebut, maka bisa gunakan langsung untuk membantu menyimpan data-data yang sudah pernah dibuat.

Kedua, untuk melakukan update e-Faktur ke versi terbaru (e-Faktur 3.2), Wajib Pajak terlebih harus mengetahui sistem operasi komputer yang digunakan, baik jenisnya seperti linux, windows, atau IOS maupun kapasitas penyimpanan yang tersisa.

Ketiga, Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi e-Faktur versi 3.2 secara langsung pada laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau pada laman https://e-dropbox.kemenkeu.go.id. Pilih patch yang sesuai dengan perangkat komputer.

keempat, pastikan semua data terdownload dengan benar, dan tersimpan dengan baik. Wajib Pajak sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan tarif terbaru PPN 11%.

Apakah e-Faktur 3.2 berpengaruh terhadap Faktur Pajak sebelumnya?

Jika Wajib Pajak melakukan update ke Faktur Pajak versi 3.2 tidak akan mempengaruhi Faktur Pajak yang dibuat sebelum tanggal 1 April dengan tarif 10%. Karena sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, tanggal pada Faktur Pajak adalah tanggal saat Faktur Pajak dibuat. Dengan kata lain, meskipun Faktur Pajak ditujukan untuk masa pajak bulan Maret, jika pembuatan Faktur Pajak tersebut dilakukan pada bulan April maka tarifnya akan terhitung menggunakan tarif 11% secara otomatis oleh sistem.